Langsung ke konten utama

4.1 Independensi Akuntan Publik Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal

Indepedensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Auditor di haruskan memilki sikap independen karena dia bekerja untuk umum. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

1.      Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
1.      memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
2.      memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
3.      mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
4.      menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
5.      menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.

Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK melalui link berikut ini : Peraturan Nomor: VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal

1.      Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.       Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2)      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.       Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)      Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2)      Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)      mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)      mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)      menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3)      Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.       Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2.      Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.        Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.


3.      Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a.       mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1)      investasi pada klien; atau
2)      kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.      mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)      merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)      memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)      mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)      mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.       mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d.      memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)      pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)      atau laporan keuangan;
3)      desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)      penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)      aktuaria;
6)      audit internal;
7)      konsultasi manajemen;
8)      konsultasi sumber daya manusia;
9)      konsultasi perpajakan;
10)  Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)  Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.       memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4.      Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5.      Pembatasan Penugasan Audit
a.       Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang   Akuntan  paling   lama  untuk  3  (tiga)   tahun  buku  ber turut – turut
b.      Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6.      Ketentuan Peralihan
a.       Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.      Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7.      Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.


Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan perusahaan dan lembaga social

Perusahaan Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi . Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Contoh jenis-jenis perusahaan : 1.      Perusahaan Manufaktur 2.      Perusahaan Dagang 3.      Perusahaan Jasa 4.      Perusahaan Perseorangan 5.      Perusahaan Persekutuan Lembaga sosial Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan ber masyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup contoh lembaga sosial dan asosiasinya : 1.      Lembaga Perkawinan      : KUA (kantor urusan agama) 2.      Lembaga Pendidikan     

Pandangan masyarakat sekarang dan pandangan masyarakat zaman dulu tentang bisnis

Pada masa lalu pekerjaan di bidang bisnis belum menarik bagi anak muda dibandingkan dengan masa sekarang. Tetapi sekarang banyak kemajuan pandangan masyarakat kita terhadap bisnis dibandingkan dengan satu atau dua dekade yang lalu. Pada masa lalu orang tua kita memandang sebelah mata terhadap pekerjaan bisnis, karena bisnis belum dianggap sebagi profesi. Namun sekarang persepsi demikian telah berlalu, sekarang masyarakat sudah tidak memandang rendah lagi, karena bisnis sudah diangkat menjadi profesi. Banyak faktor psikologis yang membentuk sikap negatif masyarakat sehingga mereka kurang berminat terhadap profesi bisnis, antara lain sifat agresif, ekspansif, bersaing, egois, tidak jujur, kikir, sumber penghasilan tidak stabil, kurang terhormat, pekerjaan rendah dan sebagiannya. Pandangan semacsm ini dianut oleh sebagian besar penduduk, sehingga mereka tidak tertarik. Mereka tidak menginginkan anak-anaknya menerjuni bidang ini.   Hal yang seperti inilah yang menyebabkan rakyat I

Kunjungan ke Koprasi

Nama Kelompok:  - Aprilla Putrikasari (21214468)                               - Berlianna Indah Permata (22214137)                               - Dewi Ayu Agustia (22214868)                               - Dewi Shinta Pratiwi (22214891)                               - Destika Fizriani (22214785)                               - Dicky Putra Sadewa (23214044) Kelas                        : 2EB10 Pengalaman menuju Koprasi Teratai Mandiri Pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 saya bersama teman-teman kelompok saya berencana untuk pergi ke Koprasi Teratai Mandiri. Kami berjanji bertemu di Kampus Gunadarma tepatnya di Kampus E Kelapa 2 Depok. Saya berangkat dari rumah menggunakan motor, karena rumah saya berlokasi di daerah Cipayung maka jarak tempuh rumah saya ke Depok lumayan jauh sekitar 30-75 Menit. Saya berangkat dari rumah sekitar jam 7 pagi dan sampai sekitar jam setengah 8. Lalu saya menunggu teman-teman kelompok saya datang. Setelah semua sudah berkumpul