Langsung ke konten utama

Analisa Kasus Sumber Waras Dalam Mata Subjek Hukum

Sudah beberapa pekan ini kita di hidangkan oleh kasus yang luar biasa disaat mendekati pilkada DKI Jakarta dengan keluar nya kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras dimana kasus ini mencuat akibat hasil audit BPK yang mengatakan pembelian RS Sumber Waras yang dibeli oleh pemprov DKI telah merugikan negara sebesar 109 M yang menyeret gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok

RS Sumber Waras merupakan rumah sakit yang berada dalam dua wialayh yaitu jalan tomang utara dan jalan kyai tapa yang mengakibatkan kasusus ini muncuk.Sebagaimna dikutip dari berbagai media hater ahok bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
PADAHAL FAKTANYA ADALAH: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dan disesuiakan menjadi Rp 20,7 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.

Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.

Lokasi Salah

BPK: Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.

Ahok: Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.

FAKTA: Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
Jadi kicauan mantan orang kepercayaan SBY di akun twitternya sudah basi!! Karena jelas Ahok mengakui tanah tersebut di Jalan Kyai Tapa bukan di Jalan Tomang!




NJOP Keliru

BPK: Karena letaknya di Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek pajak jalan itu Rp  7 juta per meter persegi.
Ahok: Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.




FAKTA: Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Tentu saja yang menentukan NJOP Sumber Waras adalah Dirjen Pajak!!

Kerugian

BPK: Pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.

Ahok: Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.

FAKTA: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras  yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.

Pembelian tanpa kajian

BPK: Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.

Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

FAKTA: APBD 2014: Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD 2014-2019: Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.

Sebenarnya sangat lucu sekali kalo menelusuri kasus ini dimana BPK kalo dimata subjek hukum ialah sebagai subjek hukum (Badan Hukum) sedangkan Ahok juga sebagai subjek hukum(Manusia) yang sangat perlu sekalian keadilan hukum di negeri ini tapi jika Ahok melaporkan hasil audit BPK peluang untuk menang juga sangat kecil seberapaa kuat pun ia menjadi subjek hukum belum terjamin juga dia dari hukum yang adil di negeri ini yang sudah sangat di nodai dengan intrik segala macam atas apa yang telah di perbuat oleh BPK

Tidak bisa dihabis pikir blunder yang dilakukan oleh BPK yang status nya sebagai badan audit tertinggi di negeri ini yang salah kaprah dalam penentuang wilayah tanah sebenernya BPK itu “Badan Pemeriksa Pertanahan” atau “Badan Pemeriksa Keuangan

” .? Padahal badan pertanahan sendiri(BPN) secara gamplang mengatakan RS Sumber Waras berda di jalan kyai tapa

Ah..ntahlah apakah kasus ini sudah jatuh kepelukan ranah politik sebab kasus ini mencuat sangat berdekatan sekali dengan pilkada DKI Jakarta 2017 dan membuat para haters dan pesaingnya nyingnyir sana sini tanpa tahu fakta sebenarn atau kah ini cara ketua BPK untuk mengalihkan isu nya yang tercantum dalam Panama Papers ntahlah yang jelas mari kita berharap agar kasus ini cepat selesai dan gubernur DKI Jakarta tidak terlibat dalam kasus ini dan kasus ini terbukti keliru 

Sumber webnya :

Anjar Pramudya                      (2C214927)
Aprilla Putrikasari                   (21214468)
Berlianna Indah Permata         (22214137)
Destika Fizriani                       (22214785)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan perusahaan dan lembaga social

Perusahaan Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi . Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Contoh jenis-jenis perusahaan : 1.      Perusahaan Manufaktur 2.      Perusahaan Dagang 3.      Perusahaan Jasa 4.      Perusahaan Perseorangan 5.      Perusahaan Persekutuan Lembaga sosial Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan ber masyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup contoh lembaga sosial dan asosiasiny...

Pandangan masyarakat sekarang dan pandangan masyarakat zaman dulu tentang bisnis

Pada masa lalu pekerjaan di bidang bisnis belum menarik bagi anak muda dibandingkan dengan masa sekarang. Tetapi sekarang banyak kemajuan pandangan masyarakat kita terhadap bisnis dibandingkan dengan satu atau dua dekade yang lalu. Pada masa lalu orang tua kita memandang sebelah mata terhadap pekerjaan bisnis, karena bisnis belum dianggap sebagi profesi. Namun sekarang persepsi demikian telah berlalu, sekarang masyarakat sudah tidak memandang rendah lagi, karena bisnis sudah diangkat menjadi profesi. Banyak faktor psikologis yang membentuk sikap negatif masyarakat sehingga mereka kurang berminat terhadap profesi bisnis, antara lain sifat agresif, ekspansif, bersaing, egois, tidak jujur, kikir, sumber penghasilan tidak stabil, kurang terhormat, pekerjaan rendah dan sebagiannya. Pandangan semacsm ini dianut oleh sebagian besar penduduk, sehingga mereka tidak tertarik. Mereka tidak menginginkan anak-anaknya menerjuni bidang ini.   Hal yang seperti inilah yang menyebabkan raky...

Kunjungan ke Koprasi

Nama Kelompok:  - Aprilla Putrikasari (21214468)                               - Berlianna Indah Permata (22214137)                               - Dewi Ayu Agustia (22214868)                               - Dewi Shinta Pratiwi (22214891)                               - Destika Fizriani (22214785)                               - Dicky Putra Sadewa (23214044) Kelas                        : 2EB10 Pengalaman menuju Koprasi Teratai Mandiri Pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 saya bersama teman-teman kelompok...