Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

4.1 Independensi Akuntan Publik Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal

Indepedensi Auditor Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Auditor di haruskan memilki sikap independen karena dia bekerja untuk umum. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut : 1.       Independence in fact  (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas. 2.       Independence in appearance  (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. 3.       Independence in competence  (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor V

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-Prinsip Etika menurut IAI

Pengertian Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah  Institute of Indonesia Chartered Accountants. IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu 1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan 2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan. IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian  Chartered Accountant -CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, mene