Pengertian American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi
profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi
akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi
ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan
swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai
suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar
profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk
melayani kepentingan publik.
Misi AICPA adalah
untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang
memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara
profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan
klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi
akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada
daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat
signifikan.
Prinsip – prinsip etika menurut
AICPA
Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya.
Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional, serta harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi
lainnya.
Due Care
seorang anggota harus mematuhi standar teknis
dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan
layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota.
Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar