Indepedensi
Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Auditor
di haruskan memilki sikap independen karena dia bekerja untuk umum. Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
1.
Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence in
competence (independensi dari sudut
keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan
kecakapan profesional auditor.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang
mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal,
yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28
Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas
peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan
bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
1.
memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup
periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
2.
memperluas
ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau
Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
3.
mengubah
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non
atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
4.
menambahkan
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum
dengan klien
5.
menambahkan
kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Peraturan
tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK melalui link
berikut ini : Peraturan
Nomor: VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar
Modal
1.
Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a.
Periode Audit dan Periode
Penugasan Profesional :
1)
Periode Audit adalah periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2)
Periode Penugasan Profesional
adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien
atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan
saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.
Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik adalah:
1)
Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2)
Orang yang termasuk dalam
rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai
tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu
atau pengawasan lain atas audit; atau
3)
Setiap rekan lainnya, pimpinan,
atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan Kunci yaitu
orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.
b.
Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a.
mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan
dengan klien, seperti :
1)
merangkap sebagai Karyawan
Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari
1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit
atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau
jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d.
memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti :
1)
pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)
atau laporan keuangan;
3)
desain sistim informasi
keuangan dan implementasi;
4)
penilaian atau opini kewajaran
(fairness opinion);
5)
aktuaria;
6)
audit internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9)
konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.
memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu
dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan
sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling
lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang
Akuntan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku ber turut – turut
b.
Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3
(tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim
yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.
Akuntan yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7.
Dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar