Indepedensi Auditor Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain. Auditor di haruskan memilki sikap independen karena dia bekerja untuk umum. Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut : 1. Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas. 2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. 3. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independens...